Pengamen Cinta Go Blog

Blognya Penulis merangkap Musisi Jalanan

KABAG BEGO!!

Tugas seorang Kepala Bagian atau Kabag salah satunya adalah memberikan SP (Sanksi Pelanggaran atau Surat Peringatan) kepada Karyawan yang melanggar Peraturan dalam standar 3 tingkatan; SP 1, SP 2 dan yang paling berat; SP 3 (yang bisa membuat Perusahaan berhak memecat atau mem-PHK).

Kabag gue yang masa kerjanya lamaan gue, pernah melakukan sebuah pelanggaran yang biasanya dilakukan karyawan operator mesin rajut alias anak buahnya. Dan diapun pernah bercerita;
“Gue pernah ‘nabrak’ waktu jalanain mesin yang lagi diservis Teknisi. “begitu ceritanya.
Nabrak adalah istilah mematahkan jarum mesin rajut dalam jumlah besar yang lewat dari batas standar putus jarum baik karena kesalahan teknis atau kelalaian operator. Dan pelanggaran ini bisa dikenakan SP 3.
“Terus?” tanya lawan bicara Kabag gue itu.
“terus… ya… gue ngasih SP sama diri gue sendiri!”
Dasar kabag Bego!!
(sebenernya gue punya dendam kesumat yang (gak mau) gue ceritain di sini sih. Intinya; dia udah jadi rival gue dan bersaing secara tidak sehat dalam masalah Percintaan, di luar pekerjaan!)

29 Januari, 2009 - Ditulis oleh pengamencinta | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar